Penggantian Hakim MK Aswanto Telah Sesuai Mekanisme

24-10-2022 / KOMISI III
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok/Man

 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penggantian salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, telah sesuai mekanisme yang berlaku. Sebab, aturan perundang-undangan, jelasnya, menyebutkan DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.

 

Penegasan ini disampaikan Dasco dalam menanggapi laporan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terkait pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR ke Ombudsman RI. "Yang pertama, saya sampaikan upaya-upaya yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil itu sah-sah saja. Namun, ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan DPR RI sebagai salah satu tugas di bidang pengawasan. Kemudian hasil evaluasi dirapatkan di komisi teknis terkait yang melakukan fit and proper,” ujar Dasco kepada media, di Gedung DPR, Senayan, Jumat (21/10/2022).

 

Adapun mekanisme yang dimaksud adalah komisi terkait, yaitu Komisi III DPR RI, telah menguji kelayakan terhadap calon hakim MK yang diusulkan DPR tersebut. Komisi yang dipimpin Bambang Wuryanto tersebut kemudian meminta persetujuan pimpinan DPR untuk mencabut hasil uji kelayakan Hakim MK Aswanto. "Hasil evaluasi itu mengeluarkan sebuah keputusan yang diplenokan di komisi III sesuai mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper, karena evaluasi yang dilakukan," lanjut politisi Partai Gerindra ini.

 

Dasco menekankan proses pemberhentian Aswanto sudah melalui mekanisme yang berlaku. "Itu mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan kemudian hasil keputusan paripurna menyetujui lalu kemudian diambil sebuah keputusan terhadap hakim MK, yaitu Pak Aswanto," ucap Pimpinan DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini. Ia pun menegaskan tak ada intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan pemberhentian Aswanto, sebab tidak mengevaluasi hakim yang merupakan usulan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA).

 

"Bahwa kemudian disampaikan mungkin ada intervensi dari luar, kami tegaskan tidak ada sama sekali karena yang kami evaluasi itu atau komisi teknis Komisi III, mengevaluasi itu adalah hakim yang pengusulannya dari DPR," kata Dasco, seraya menambahkan, "Kami tidak mengevaluasi hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah maupun dari usulan MA. Meskipun secara teknis, MK itu adalah mitra komisi III," tutupnya. (rdn/mh)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...